Kamis, 01 Juli 2010
Wajah - wajah Dewan Ambalan 2009/2010
Pradana Pangeran Geusan Ulun
Pradana Dayang Sumbi
Juru Adat Pangeran Geusan Ulun
Juru Adat Dayang Sumbi
Sekretaris 1
Sekretaris 2
Bendahara 1
Bendahara 2
TEKNIK PERSIDANGAN
TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh: Ajid, S.Ag.
Jenis-Jenis Ketukan dalam Persidangan/Rapat dan Pengertian Serta Kegunaannya:
Ketukan 1 (satu) kali:
a. Untuk menskor atau membuka kemali persidangan.
b. Memberi perhatian pada presidium sidang baik perorangan maupun banyak.
c. Untuk mengambil keputusan sementara.
Ketukan 2 (dua) kali:
a. Untuk menskor siang selama 2 x 15 atau 2 x 30
b. Membuka persidangan kembali atau mencabut skorsing.
Ketukan 3 (tiga) kali:
a. Pembukaan
b. Penutupan persidangan
c. Mengambil kepuutusan terakhir.
Macam-Macam Persidangan
1. Sidang ditinjau dari peserta siding
a. Sidang pleno
b. Sidang komisi
c. Sidang sub komisi
2. Sidang ditinjau dari segi keputusan
a. Kongres (muktamar)
b. Musyawarah
c. Konferensi
d. Rapat anggota
3. Sidang ditinjau dari yang mengikuti persidangan
a. Rapat presidium
b. Rapat BHP
c. Rapat pleno
d. Rapat bagian (seksi)
Unsur-Unsur Persidangan
a. Ruang siding/tempat siding
b. Waktu siding
c. Perlengkapan sidang
d. Peserta sidang
e. Pimpinan sidang
f. Acara sidang
g. Sekretaris sidang
h. Kesimpulan sidang.
Tugas Dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a. Mengarahkan untuk menyelesaikan masalah
b. Memeinta persetujuan peserta sidang dalam menyusun acara dan tata tertib sidang.
c. Menjelaskan masalah yang akan dibahas
d. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
e. Memberi masalah, menyalurkan dan mengarahkan.
f. Menyimpulkan hasil-hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali.
g. Mengusahakan agar mendapat kesepakatan dan keputusan.
Syarat-Syarat Pimpinan Sidang
a. Mempunyai jiwa leadership
b. Mempunyai pengetahuan yang luas
c. Mengetahui seluk beluk persidangan
d. Mempunyai pengalaman
e. Bijaksana dan tanggung jawab
Sikap Pimpinan Sidang
a. Sopan dan hormat
b. Mempunyai vitalitas yang tinggi
c. Disipilin dan sabar
d. Menghargai tanggapan dan pendapat orang lain
e. Bersikap adil terhadap semua peserta sidang
f. Simpatik dan menarik
Sebab-Sebab Menjadi Pimpinan Sidang
a. Dipilih oleh peserta sidang
b. Dikarenakan jabatan dan kedudukan
c. Ditunjuk oleh atasannya
d. Diminta spontan oleh peserta sidang
Tata Tertib Sidang
a. Hak-hak peserta sidang (persidangan)
b. Pengaturan hak bicara dan hak suara
c. Peraturan-peraturan pimpinan sidang dan hak pimpinan sidang
d. Peraturan mengenai pimpinan sidang
e. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas Sekretaris Sidang (Notulen)
Mencatat jalanya persidangan serta segala hal yang terjadi dalam persidangan.
Istilah-Istilah Persidangan
a. Schorsing : Menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan
suasana sidang (istirahat) maksimal 2 x 24 jam.
b. Lobbying : Menghentikan jalannya sidangan/persidangan dalam waktu singkat untuk
Mengadakan persesuaian faham guna menari kesepakatan yang tidak diambil
dalam ruang sidang.
c. Interupsi : Memotong pembicaraan orang lain dalam persidangan terhadap peserta lain.
Adapun jenis-jenis interupsi sebagai berikut:
a. Point of Order, yaitu memotong pembicaraan yang berhubungan dengan masalah yang sedang dibicarakan.
b. Point of Information, yaitu memotong pembicaraan untuk menyampaikan suatu informasi.
c. Point of Clarification, yaitu memotong pembicaraan untuk memberikan penjelasan mengenai suatu masalah yang sedang dibicarakan.
d. Point of Personal Previlage, yaitu memotong pembicaraan untuk menyampaikan pembelaan pribadi.
Oleh: Ajid, S.Ag.
Jenis-Jenis Ketukan dalam Persidangan/Rapat dan Pengertian Serta Kegunaannya:
Ketukan 1 (satu) kali:
a. Untuk menskor atau membuka kemali persidangan.
b. Memberi perhatian pada presidium sidang baik perorangan maupun banyak.
c. Untuk mengambil keputusan sementara.
Ketukan 2 (dua) kali:
a. Untuk menskor siang selama 2 x 15 atau 2 x 30
b. Membuka persidangan kembali atau mencabut skorsing.
Ketukan 3 (tiga) kali:
a. Pembukaan
b. Penutupan persidangan
c. Mengambil kepuutusan terakhir.
Macam-Macam Persidangan
1. Sidang ditinjau dari peserta siding
a. Sidang pleno
b. Sidang komisi
c. Sidang sub komisi
2. Sidang ditinjau dari segi keputusan
a. Kongres (muktamar)
b. Musyawarah
c. Konferensi
d. Rapat anggota
3. Sidang ditinjau dari yang mengikuti persidangan
a. Rapat presidium
b. Rapat BHP
c. Rapat pleno
d. Rapat bagian (seksi)
Unsur-Unsur Persidangan
a. Ruang siding/tempat siding
b. Waktu siding
c. Perlengkapan sidang
d. Peserta sidang
e. Pimpinan sidang
f. Acara sidang
g. Sekretaris sidang
h. Kesimpulan sidang.
Tugas Dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a. Mengarahkan untuk menyelesaikan masalah
b. Memeinta persetujuan peserta sidang dalam menyusun acara dan tata tertib sidang.
c. Menjelaskan masalah yang akan dibahas
d. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
e. Memberi masalah, menyalurkan dan mengarahkan.
f. Menyimpulkan hasil-hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali.
g. Mengusahakan agar mendapat kesepakatan dan keputusan.
Syarat-Syarat Pimpinan Sidang
a. Mempunyai jiwa leadership
b. Mempunyai pengetahuan yang luas
c. Mengetahui seluk beluk persidangan
d. Mempunyai pengalaman
e. Bijaksana dan tanggung jawab
Sikap Pimpinan Sidang
a. Sopan dan hormat
b. Mempunyai vitalitas yang tinggi
c. Disipilin dan sabar
d. Menghargai tanggapan dan pendapat orang lain
e. Bersikap adil terhadap semua peserta sidang
f. Simpatik dan menarik
Sebab-Sebab Menjadi Pimpinan Sidang
a. Dipilih oleh peserta sidang
b. Dikarenakan jabatan dan kedudukan
c. Ditunjuk oleh atasannya
d. Diminta spontan oleh peserta sidang
Tata Tertib Sidang
a. Hak-hak peserta sidang (persidangan)
b. Pengaturan hak bicara dan hak suara
c. Peraturan-peraturan pimpinan sidang dan hak pimpinan sidang
d. Peraturan mengenai pimpinan sidang
e. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas Sekretaris Sidang (Notulen)
Mencatat jalanya persidangan serta segala hal yang terjadi dalam persidangan.
Istilah-Istilah Persidangan
a. Schorsing : Menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, guna menyegarkan
suasana sidang (istirahat) maksimal 2 x 24 jam.
b. Lobbying : Menghentikan jalannya sidangan/persidangan dalam waktu singkat untuk
Mengadakan persesuaian faham guna menari kesepakatan yang tidak diambil
dalam ruang sidang.
c. Interupsi : Memotong pembicaraan orang lain dalam persidangan terhadap peserta lain.
Adapun jenis-jenis interupsi sebagai berikut:
a. Point of Order, yaitu memotong pembicaraan yang berhubungan dengan masalah yang sedang dibicarakan.
b. Point of Information, yaitu memotong pembicaraan untuk menyampaikan suatu informasi.
c. Point of Clarification, yaitu memotong pembicaraan untuk memberikan penjelasan mengenai suatu masalah yang sedang dibicarakan.
d. Point of Personal Previlage, yaitu memotong pembicaraan untuk menyampaikan pembelaan pribadi.
Langganan:
Postingan (Atom)