Selasa, 08 Juni 2010

Mengatur Letak Bendera


Mengatur Letak Bendera
Tata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958.
Bendera Kebangsaan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan bendera lainnya seperti bendera organisasi organisasi di Indonesia termasuk bendera Gerakan Pramuka.
Karena itu dalam lingkungan Gerakan Pramuka pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak merubah kedudukan Bendera Kebangsaan yakni Bendera Merah Putih.
Biasanya Bendera Merah putih diletakkan paling kanan dengan tiang lebih tinggi. Jika memiliki standar bendera tunggal, lebih baik digunakan. Namun apabila hanya punya satu standar bendera dengan banyak tempat ( Lubang Tempat Bendera ) dapat diatur seperti tampak dalam gambar. Dimanapun dan kapanpun, Merah Putih selalu mendampingi setiap gerak langkah Pramuka.


By. kak fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar atas blog yang anda kunjungi ini.