PERANGKAT AMBALAN/RACANA
I. PENGERTIAN DASAR
1. Kehidupan dalam Ambalan/Racana merupakan suatu persaudaraan hidup diluar dan bakti (a brotherhoodin the open air and service). Persaudaraan ini merupakan persaudaraan yang menyenangkan dan riang gembira atau (jolly brotherhood). Suatu persaudaraan yang kenal dan dinamis yang warganya saling Bantu dalam hidup sehari-hari serta menegakan citra Penegak/Pandega dan Pramuka Indonesia.
2. Sepeti juga dalam pergaulan di masyarakat, terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipatuhi oleh masyarakat tersebut. Hal ini kita sebut sebagai Adat.
3. Adanya Adat Ambalan/Racana dimaksudkan untuk memberi bobot dan mewarnai kehidupan Ambalan/Racana. Adat ini bersumber pada Tri Satya dan Dasa Dharma diperkaya oleh adat istiadat dan sopan santu/tata krama setempat.
4. Adat Ambalan/Racana merupakan alat pendidikan dalam Ambalan/Racana, dalam rangka menumbuhkan perilaku yang positif bagi warga Ambalan/Racana. Oleh karena itu dalam penerapannya, tidak terlepas dan berkaitan dengan proses pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
II. PENGEMBANGAN ADAT AMBALAN/RACANA
1. Adat Ambalan/Racana berlaku bagi warga Ambalan/Racana tersebut. Setelah disepakati isinya, maka disampaikan secara berganting dari generasi ke generasi, dan mengikat bagi seluruh anggotanya.
2. Adat seperti di masyarakat sifatnya tidak tertulis dan menjadi ciri khas dari Ambalan/Racana tersebut. Tentu saja dapat berubah dan berkembang bersama zaman. Musyawarah Ambalan/Racana merupakan forum yang berwenang merubah Adat Ambalan/Racana.
3. Juru Adat/Pemangku Adat merupakan anggota Ambalan/Racana yang berkewajiban mengawasi dan memelihara kehidupan dan pelaksanaan adat. Biasanya dipilih warga Ambalan/Racana yang tertua dan sudah dilantik.
4. Dalam pengembangan Adat Ambalan/Racana perlu diperhatikan :
a. Adat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Gerakan Pramuka.
b. Ada harus selaras dengan sistem nilai masyarakat.
c. Adat harus mengandung nilai-nilai pendidikan.
d. Adat tidak mengarah pada timbulnya kelompok-kelompok ekslusuf dan tidan sehat.
e. Adat timbul dan berkembang berdasarkan aspirasi, cipta rasa dan karsa para Penegak/Pandega itu sendiri.
5. Jika terjadi terhadap pelanggaran Adat Ambalan/Racana maka sangsi yang diberikan harus bersifat positif dan mendidik. Hendaknya dihindarkan tindakan yang semata-mata menghukum anggota Ambalan/Racana tersebut.
III. PERANGKAT PERLENGKAPAN AMBALAN/RACANA
1. Nama Ambalan/Racana
a. Nama Ambalan/Racana merupakan gambaran cita yang diharapkan dapat diwujudkan warganya dan menjadi identitas yang khas dari Ambalan/Racana.
b. Nama Ambalan/Racana diambil dari nama pahlawan tokoh yang menyiratkan jiwa kepahlawanan (tokok wayang atau legenda) atau nama yang menggambarkan kepahlawanan, kesatria dan keagungan. Pilihan nama disesuaikan dengan karakteristik Putera/Puteri yang berbeda.
2. Amsal Ambalan/Racana
a. Amsal adalah semboyan yang menggambarkan kehendak, cita-cita dan semangat warga Ambalan/Racana dalam berbakti dan berkarya.
b. Amsal umumnya dirumuskan dalam bentuk untaian kata mutiara yang sering menggunakan bahasa Sansekerta.
Contoh :
- Ksatria Usadhatama (Amsal Pramuka Penegak dan Pandega Kota Bandung), yang berarti sifat ksatria yang mengutamakan usaha.
- Aditya Ambah Buana (Amsal Pramuka Penegak dan Pandega Jawa Barat), yang berarti Ksatria yang cinta dan menguasai alam semesta yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sandi Ambalan/Racana
a. Sandi merupakan pedoman tingkah laku dan gambaran watak yang diinginkan sebagai penjabaran Dasa Dharma. Ada penekanan terhadap hal-hal tertentu sesuai dengan semangat Ambalan/Racana yang tercermin dalam nama Ambalan/Racana.
b. Sandi Ambalan/Racana biasanya disusun dalam bentuk sajak.
c. Sandi dibacakan dalam penyelenggaraan kegiatan Ambalan/Racana misal dalam upacara pembukaan/penutupan latihan, upacara pelantikan dan sebagainya.
d. Sikap pada saat membaca sandi yang pokok adalah berdiri tegak. Untuk putera, lazimnya dengan menundukan kepala seraya tangan kanan diletakkan diatas dada kiri (di atas jantung). Sedang puteri lebih feminim, dengan bersedekap (kedua tangan dilipat di dada). Tentu saja, setiap Ambalan/Racana dapat menentukan sikapnya masing-masing.
e. Setelah pembacaan sandi, perlu adanya tindakan yang dapat memperkuat apa yang terdapat dalam kata-kata sandi. Untuk putera misalnya dengan menancapkan kapak pada balok kayu, keris dihunus dari sarungnya, golok ditancapkan di meja dan sebagainya. Untuk puteri, misalnya dengan melepaskan anak panah ke lingkaran yang telah dibagi dalam 10 segmen bagian. Tiap bagian berisi satu butir Dasa Dharma. Dharma pada segmen yang ditancapi anak panah merupakan pedoman tingkah laku yang utama, hingga pertemuan berikutnya. Atau dapat pula dengan mengucapkan kata-kata tertentu bersama-sama, misalnya : “ikhlas-bakti-suci”, dan sebagainya.
4. Lambang Ambalan/Racana
a. Lambang merupakan tanda pengenal persaudaraan bakti Ambalan/Racana yang bersangkutan, yang menyerahkan cita yang terkandung dalam nama Ambalan/Rcana tersebut.
Misalnya : Ambalan Ganesa, mempunyai figur “Dewa Ganesa”, Ambalan Padmanaba (yang berarti teratai merah), mempunyai lambang “teratai merah yang sedang mekar”, dan sebaginya.
b. Lambang Ambalan/Racan diterapkan dalam 3 (tiga) bentuk :
1. Bade Ambalan/Racana
Dikenakan pada seragam Pramuka di lengan kiri, di bawah tanda Sangga/Reka.
2. Panji dan Bendera
Lambang dilukiskan dalam bendera atau panji, dengan bentuk tertentu, sebagai kibaran cita Ambalan/Racana tersebut. Panji biasanya digunakan di dalam ruangan, sedangkan bendera digunakan di luar ruangan.
3. Lencana Ambalan/Racana
Penggunaan lencana ini mulai lajim digunakan sejak tahun 1980-an. Penggunaan lencana ini hanya digunakan, dibenarkan bila dikenakan bukan pada seragam pramuka.
c. Penggunaan lambang ini diatur dengan kriteria terntentu, baik cara memakai, memiliki atau cara merawat. Lajimnya, setelah diterima sebagai calon Penegak atau Pandega, baru yang bersangkutan diberi hak menggunakan “Badge” Ambalan/Racana.
5. Pusaka Ambalan/Racana
a. Pusaka Ambalan/Racana merupakan alat pemersatu warga Ambalan/Racan. Dalam penggunaannya, hendaknya dihindarkan dari sikap mengkeramatkan. Pusaka ini juga merupakan perlambang semangat persaudaraan bakti dan hanya dikeluarkan pada saat-saat upacara.
b. Penentuan pusaka hendaknya disesuaikan dengan nama “Pahlawan” yang menjadi nama Ambalan/Racana atau yang sesuai dengan tradisi setempat.
c. Dibeberapa Ambalan/Racana, Penegak/Pandega yang telah dilantik diperkenankan menggunakan/memiliki duplikat pusaka Ambalan/Racana.
Misal : Ambalan Diponegoro, berpusaka keris, Ambalan Srikandi berpusaka Cundrik (keris kecil untuk wanita).
d. Penggunaan dan penyimpanan pusaka Ambalan/Racana menjadi tuga dan kewenangan Juru Adat/Pemangku Adat.
IV. PENERAPAN ADAT LAINNYA
1. Pergaulan antar anggota Ambalan/Racan misalnya :
a. Salam yang khas bila bertemu antar anggota Ambalan/Racana
b. Tata cara makan
c. Sikap terhadap sesama anggota, sesama Pramuka, orang lain.
d. Kebisaan positif seperti tidak merokok, tidak beli rokok, tidak minum kopi, tidak minum-minuman keras, obat terlarang dan lain sebagainya.
e. Kewajiban para Penegak Bantara untuk menjadi pendamping calon Penegak.
2. Perubadan setiap masa dalam kepenegakan/kepandegaan
a. Sebelum diterima menjadi calon Penegak telah aktif mengikuti latihan sebanyak 7 (tujuh) kali.
b. Pada masa calon harus pernah melakukan pengembaraan dan membaca buku “Memandu untu Pramuka dan mengembara menuju Bahagia”.
c. Sebelum dilantik Penegak Bantara, harus pernah menjalani renungan jiwa.
d. Sebelum dilantik Penegak Laksana, harus berpuasa dulu selama 3 (tiga) hari menurut agamanya masing-masing.
e. Setelah selesai SKU dan akan menjalankan renungan jiwa, melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan/pantangan Ambalan/Racana, misal :
1. untuk masa 3 (tiga) minggu tertentu tidak boleh keluyuran malam,
2. meningkatkan kegiatan sosial,
3. berpatangan makan/minum makanan dan minuman yang merangsang,
4. dan tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
3. Upacara-upacara Ambalan/Racana
a. Penerapan adat dalam upacara pembukaan/penutupan telah dikupas di depan.
b. Peletakan pusaka dan panji Ambalan/Racana dalam ruangan diatur dalam adat.
c. Bila memasuki ruangan tempat upacara, dengan mengucapkan kata tertentu atau ketukan sebagai kode tertentu.
d. Kewajiban bersuci sebelum dilantik sebagai Penegak/Pandega Bantara/Laksana/Pandega.
e. Penyerahan Bendera Merah Putih dan Bambu Runcing pada saat Pelantikan Penegak Laksana.
4. Tata Persaudaraan Bakti dalam kegiatan
a. Tata cara berdoa
b. Kegiatan bakti Ambalan
c. Atribut khas Ambalan, seperti : ring kacu, potongan rambut dan lain sebagainya.
V. PENUTUP
Demikianlah uraian mengenai adat Ambalan/Racana selebihnya mengenai adat ini, tiap Ambalan/Racan dapat menyesuaikan dengan keadaan dan tempat.
By. Kak Fatwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar atas blog yang anda kunjungi ini.