Selasa, 08 Juni 2010

Tata Upacara

TATA UPACARA


I. PENGERTIAN

Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan, peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk membentuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.

Maka untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 178 tahun 1978, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara di dalam Gerakan Pramuka.

Jenis-jenis upacara adalah sebagai berikut :
1. Upacara Umum, yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2. Upacara Pembukaan Latihan dan Upacara Penutupan Latihan, yaitu ucapara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Upacara Pelantikan, yaitu :
a. Upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
4. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku.
5. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari suatu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak/Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai bidangnya.

Pembina upacara ialah pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu.

Pengaturan upacara (protokol) ialah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendallikan jalannya upacara.

Pembawa acara ialah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara.

Pemimpin upacara ialah petugas yang memimpin barisan peserta upacara.

Peserta upacara ialah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan pemimpin upacara.

Petugas upacara ialah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara, misalnya pengibar bendera, pembaca Dasa Dharma, pemimpin lagu dan yang lainnya.


II. POKOK-POKOK UPACARA GERAKAN PRAMUKA

Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut :
1. Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
a. Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/pembina.
b. Bentuk barisan di satuan Pramuka penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
c. Bentuk barisan di satuan Pramuka Penegak dan Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
d. Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan tempat.




2. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih dilakukan :
a. Pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih
b. Pada waktu Sang Merah Putih di bawa masuk atau keluar ruang upacara

3. Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
a. untuk Pramuka Siaga, adalah Dwi Dharma
b. Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega, adalah Dasa Dharma

4. Pada waktu pembacaan Dwi Dharma atau Dasa Dharma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan saat pengucapan Dwi Satya atau Tri Satya.
Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa (dengan menundukan kepala), agar selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.

5. Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.

Pokok-pokok upacara, yaitu :
1. Pada upacara diluar Gerakan Pramuka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
2. Pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada :
a. Pengibaran Sang Merah Putih
b. Pembacaan Pancasila
c. Pembacaan Kode Kehormatan
d. Doa

Jenis upacara, yaitu :
1. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka :
b. Upacara Umum
c. Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan
d. Upacara Pelantikan
e. Upacara Kenaikan
f. Upacara Pindah Golongan
g. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana

2. Tempat upacara adalah :
a. Di dalam ruangan
b. Di luar ruangan/di lapangan


III. UPACARA UMUM DALAM GERAKAN PRAMUKA

1. PETUGAS-PETUGAS UPACARA
Untuk melaksanakan tiap upacara ditentukan petugas-petugas upacara sebagai berikut :
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Acara
e. Pengibar Bendera
f. Petugas-petugas lainya

A. Pembina Upacara, berhak :
1. Menerima penghormatan dari peserta upacara yang dipimpin oleh Pemimpin upacara
2. Merubah dan mengesahkan rencana acara upacara uang diserasikan dengan situasi dan kondisi
3. Melaksanakan acara yang ditentukan.
4. Melimpahkan wewenang kepada Pembina upacara
B. Pemimpin Upacara, berwajiban :
1. Memimpin peserta upacara untuk memberi penghormatan kepada Pembina Upacara
2. Mengatur ketertiban peserta upacara
3. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara

C. Pengatur Upacara, berkewajiban :
1. Menyusun rencana pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara
2. Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari Pembina Upacara dan memberikan penjelasan seperlunya
3. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara



D. Pembawa Acara, berkewajiban
1. Membaca acara upacara
2. Dalam keadaan terpakasa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari Pengatur Upacara
3. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pengatur Upacara

E. Pengibar Bendera, berkewajiban mengibarkan dan menurunkan bendera Sang
Merah Putih sesuai dengan ketentuan.
F. Petugas yang lainnya berkewajiban melaksanakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan oleh petugas-petugas diatas.

2. UPACARA PENGIBARAN SANG MERAH PUTIH
Pedoman upacara pengibaran Bendera Sang Merah Putih :
1. Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin upacara
2. Pembina upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan
3. Penghormatan pasukan kepada Pembina upacara dipimpin oleh Pemimpin upacara
4. Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara bahwa uapacara siap dimulai
5. Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan mengikatkan bendera dengan tali dan setelah bendera direntangkan, salah seorang petugas mengatakan “bendera siap”
6. Pemimpin upacara memberi aba-aba “Kepada Sang Merah Putih, hormat...grak” dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di puncak tiang
Pengibaran bendera itu dapat diiringi dengan lagu Indonesia Raya oleh korps musik atau kelompok vokal
7. Setalah bendera sampai di puncak, Pemimpin upacara menyerukan aba-aba “Tegak...grak”
8. Petugas bendera mengikatkan tali ke tiang bendera, kemudian mundur tiga langkah, memberi hormat kepada bendera dan kembali ke tempat semula
9. Mengheningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina upacara
10. Pembacaan teks Pancasila
11. Amanat Pembina upacara
12. Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara bahwa pengibaran bendera telah selesai
13. Penghormatan pasukan kepada Pembina upacara dipimpin oleh Pemimpin upacara
14. Pasukan dibubarkan oleh Pemimpin upacara.

3. URUTAN UPACARA PENURUNAN/PENYIMPANAN SANG MERAH PUTIH
1. Pasukan upacara disiapkan oleh pimpinan upacara
2. Pemkbina upacara menempatkan diri ditempat yang ditentukan
3. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara, bahwa upacara penurunan/penyimpanan sang merah putih siap dimulai
5. Petugas bendera maju ke tiang bendera dan memberi hormat kepada sang merah putih
6. Kemudian petugas melepas tali dan setelah selesai mengantarkan “bendera siap”
7. Pemimpin upacara menyerukan aba-aba “kepada sang merah putih hormat....grak” dan semua peserta upacara memberi hormat sampai bendera tiba dibatas bawah
8. Pemimpin upacara menyerukan aba-aba “tegak.....grak” kemudia petugas melepas dari tali, lalu melipasnya dan selanjutnya dibawa ketempat semula (tidak balik kanan)
9. Berdoa dipimpin oleh pembina upacara
10. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara penurunan/menyimpanan bendera telah selesai
11. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
12. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
13. Pasukan dibubarkan oleh pemimpin upacara

PENGGUNAAN BENDERA SETENGAH TIANG :
1. Dalam keadaan berkabung, sang merah putih dikibarkan setengah tiang dengan jalan menaikan kepuncak tiang dahulu, kemudian diturunkan sampai setengah tiang
2. Penurunan bendera yang dikibarkan setengah tiang dilakukan dengan menaikkannya ke puncak tiang dahulu ,kemudian diturrunkan.








Pelaksanaan Laporan Sebagai Berikut :

A . Peserta Upacara dalam keadan sikap sempurna.
B . Pemimpin Upacara maju menghadap pembina upacara,menghormat llalu menyampaikan laporan tentang keadaan peserta upacara.
C . Selesai laporan pemimpin Upacara tanpa menghormat,kembali ke tempat semula
D . Laporan penutup dilaksanakan oleh pemimpin upacara dengan maju menghadap pembina upacara,langung lapor tanpa menghormat terlebih dahulu. Selesai laporan memberi hormat, kemudian kembali ketempat semula.


Pelaksanaan Mengheningkan Cipta dan Berdoa :

a . Mengheningkan Cipta dan berdoa di pimpin oleh pembina Upacara dengan menundukan kepala dalam keadaan siap.
B . Tutrup kepala tetap dipakai
C . Sikapwaktu berdoa sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masin – masing .
D . Mengheningkan cipta dan berdoa dapat diiringi oleh korps musik /sangkakala /gendrang .
Jika dalam upacara penurunan/penyimpangan diadakan aubade ( Lagu – lagu sanjungan ) dan atraksi, lagu-lagu tersebut dinyanyikan sesudah pembina Upacara berada di mimbar lain.

Upacara di satuan Penegak


By. Kak Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar atas blog yang anda kunjungi ini.